SELAMAT DATANG DI BLOGGER TPP DISTRIK YARO TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Rabu, 07 Oktober 2026

Musrenbang Kampung 2027, Menyelengarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung ( RKP-Kamp ) 2027 Promosi Kesehatan/Rembuk stanting 2027

 


Penjelasan kegiatan RKP Kampung Yaro Makmur 2027

RKP Kampung 2027 pada dasarnya adalah dokumen rencana kerja pembangunan kampung untuk satu tahun , sebagai penjabaran dari RPJM Kampung/Desa. PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa RKP Desa merupakan rencana tahunan dan menjadi dasar penyusunan APB Desa. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah.

Dalam konteks Kampung Yaro Makmur , kegiatan tanggal 1 Oktober 2026 tersebut dapat dipahami sebagai forum untuk:

  1. Mengevaluasi pembangunan tahun sebelumnya
    Melihat kegiatan yang sudah terlaksana, belum terlaksana, serta kendala yang dihadapi masyarakat.
  2. Menentukan prioritas pembangunan Kampung tahun 2027
    Usulan masyarakat dibahas berdasarkan kebutuhan nyata kampung, kemampuan anggaran, RPJM Kampung, serta program pemerintah daerah.
  3. Menyusun RKP Kampung 2027
    RKP memuat rencana penyelenggaraan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Mengintegrasikan program kesehatan dan penanganan stunting
    Kehadiran Puskesmas Yaro sangat penting untuk memberikan data dan masukan mengenai kesehatan ibu dan anak, gizi, sanitasi, pola hidup sehat, serta pencegahan stunting.
  5. Menentukan kegiatan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat
    misalnya pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur kampung, perlindungan sosial, dan kegiatan lainnya sesuai kewenangan serta ketentuan pendanaan.

Musrenbang Kampung dan Rembuk Stunting

Musrenbang Kampung 2027 merupakan forum untuk mempertemukan pemerintah kampung dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. Tujuan agar pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah kampung, tetapi berdasarkan hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat .

Sedangkan Rembuk Stunting/Promosi Kesehatan menjadi bagian penting karena pembangunan kampung tidak hanya berupa pembangunan fisik. Kesehatan masyarakat, terutama ibu hamil, bayi, balita, dan anak-anak, harus masuk dalam perencanaan apabila menjadi masalah dan prioritas kampung.

Dengan adanya Puskesmas Yaro yang menaungi 6 kampung , masukan dari sektor kesehatan dapat digunakan untuk memperkuat perencanaan kesehatan kampung dan koordinasi lintas kampung.

Peran Kepala Kampung Yaro Makmur

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kampung memiliki peran penting sebagai pengarah dan koordinator proses perencanaan. Kepala Kampung bersama perangkat kampung, Bamus/BPD sesuai nomenklatur yang berlaku, kader, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat lainnya perlu memastikan bahwa hasil musyawarah benar-benar masuk ke dalam dokumen RKP Kampung.

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus memperhatikan arah kebijakan kabupaten/kota, provinsi dan nasional, data kampung, serta melibatkan unsur masyarakat.

Narasumber kegiatan

Berdasarkan keterangan Bapak, kegiatan menghadirkan:

  • TA P3MD Kabupaten Nabire sebagai narasumber pendampingan pembangunan dan perencanaan kampung;
  • Puskesmas Yaro sebagai narasumber bidang kesehatan;
  • Pemerintah Kampung Yaro Makmur;
  • serta unsur masyarakat dan pemangku kepentingan kampung.

Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan dilakukan secara lintas sektor, bukan hanya menyusun daftar pembangunan fisik.

Narasi resmi yang dapat digunakan

“Pemerintah Kampung Yaro Makmur, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP Kampung) Tahun 2027, sekaligus memperkuat Promosi Kesehatan dan Rembuk Stunting Tahun 2027.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan menghadirkan narasumber dari TA P3MD Kabupaten Nabire dan Puskesmas Yaro yang menaungi enam kampung.

Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, mengevaluasi pembangunan sebelumnya, menentukan prioritas pembangunan tahun 2027, serta mengintegrasikan program kesehatan, pencegahan stunting, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan kampung ke dalam perencanaan Kampung Yaro Makmur.

Melalui musyawarah yang partisipatif, Pemerintah Kampung Yaro Makmur berkomitmen mewujudkan pembangunan yang transparan, tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat, dan berkelanjutan.”

Catatan untuk spanduk/foto: karena kegiatan pada foto tertulis “Musrenbang Kampung Tahun Anggaran 2027”, sebaiknya narasi resmi menggunakan istilah “RKP Kampung Tahun 2027” dan mencantumkan Musrenbang Kampung serta Promosi Kesehatan/Rembuk Stunting 2027.

Secara regulasi, PP 16/2026 menyebut RKP Desa mulai disusun pada bulan Juni untuk tahun berikutnya dan ditetapkan paling lambat akhir September. Jadi, untuk kegiatan tanggal 1 Oktober 2026, sebaiknya secara administratif dicek kembali apakah kegiatan tersebut merupakan penyempurnaan/finalisasi hasil RKP, forum lanjutan, atau agenda lain, agar nomenklaturnya tepat.

musyawarah kampung yang mengintegrasikan promosi kesehatan, pencegahan dan penurunan stunting, Musrenbang Kampung, serta penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027 .


 

Tentu saja. Berdasarkan ketentuan yang Anda sebutkan, kegiatan tersebut dapat dijelaskan sebagai musyawarah kampung yang mengintegrasikan promosi kesehatan, pencegahan dan penurunan stunting, Musrenbang Kampung, serta penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027 .

Ada satu hal yang perlu diluruskan: PMK Nomor 7 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 . Pasal 20 promosi ayat (1) huruf c memang mengatur “peningkatan dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa” . Sementara Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan secara khusus memuat promosi layanan dasar kesehatan serta pencegahan dan penurunan stunting.

NARASI KEGIATAN

Musyawarah Promosi Kesehatan/Stunting Berskala Kampung, Musrenbang Kampung dan Musyawarah Penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027 Kampung Ororodo, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kampung, Pemerintah Kampung Ororodo, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah , penyelenggaraan Musyawarah Promosi Kesehatan/Stunting Berskala Kampung, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbang Kampung), serta Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Tahun Anggaran 2027 .

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal:  Jumat, 2 Oktober 2026
  • Tempat: Kampung Ororodo
  • Distrik: Yaro
  • Kabupaten: Nabire
  • Provinsi: Papua Tengah
  • Agenda: Promosi kesehatan dan stunting, Musrenbang Kampung, serta Penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027.

1. Musyawarah Promosi Kesehatan dan Stunting

Musyawarah ini merupakan forum bersama masyarakat Kampung untuk mengidentifikasi permasalahan kesehatan, membahas kebutuhan masyarakat, serta menyusun langkah pencegahan dan penanganan stunting sesuai kondisi dan kewenangan Kampung.

Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 memasukkan peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan Skala Desa sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa. Di dalamnya termasuk pencegahan dan penurunan stunting.

Kelompok sasaran pencegahan dan penurunan stunting antara lain remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas, serta bayi dan anak usia 0–59 bulan . Kegiatan dapat berupa penyuluhan gizi, pemantauan pertumbuhan balita, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, edukasi pemberian makan bayi dan anak, peningkatan cakupan imunisasi, serta kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kewenangan Kampung.

Musyawarah juga dapat membahas sanitasi, air minum layak, perilaku hidup bersih dan sehat, kesehatan ibu dan anak, pelayanan Posyandu, penguatan kader kesehatan dan Kader Pembangunan Manusia (KPM), serta akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Musrenbang Kampung

Setelah dilakukan identifikasi kebutuhan masyarakat, Musrenbang Kampung menjadi forum untuk menyusun dan menyepakati prioritas pembangunan Kampung berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dalam forum tersebut masyarakat dapat menyampaikan usulan pembangunan di bidang:

  • kesehatan dan penanganan stunting;
  • pendidikan;
  • pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  • ketahanan pangan;
  • pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur;
  • air bersih dan sanitasi;
  • perlindungan sosial;
  • pemberdayaan perempuan dan anak;
  • serta kebutuhan prioritas lainnya sesuai kewenangan Kampung.

Hasil Musrenbang kemudian menjadi bahan dalam penyusunan RKPK Tahun Anggaran 2027.

3. Musyawarah Penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027

RKPK Tahun Anggaran 2027 merupakan dokumen perencanaan tahunan Kampung yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Dalam musyawarah penetapan RKPK, Pemerintah Kampung bersama Bamus/BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, kader kesehatan, KPM, kelompok masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya membahas dan menyepakati:

  1. prioritas pembangunan Kampung Tahun 2027;
  2. kegiatan kesehatan dan percepatan penurunan stunting;
  3. kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana;
  5. kegiatan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat;
  6. sumber pembiayaan kegiatan;
  7. target dan penerima manfaat; serta
  8. jadwal pelaksanaan kegiatan.

Khusus bidang kesehatan, PMK Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 20 ayat (1) huruf c menetapkan peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa.

4. Tujuan Kegiatan

Pelaksanaan musyawarah di Kampung Ororodo bertujuan untuk:

“Membangun kesepakatan bersama antara Pemerintah Kampung dan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2027, khususnya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, pencegahan dan penurunan stunting, serta pembangunan Kampung yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”

5. Hasil yang Diharapkan

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan diperoleh:

  • kesepakatan mengenai permasalahan kesehatan dan stunting di Kampung Ororodo;
  • daftar prioritas kegiatan kesehatan Tahun 2027;
  • daftar usulan pembangunan hasil Musrenbang Kampung;
  • kesepakatan prioritas program dan kegiatan RKPK Tahun Anggaran 2027;
  • komitmen bersama masyarakat dalam pencegahan stunting;
  • peningkatan peran kader Posyandu, KPM, PKK dan masyarakat;
  • serta tersusunnya perencanaan pembangunan Kampung yang berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Catatan penting: untuk dokumen resmi/berita acara, sebaiknya jangan menulis “PMK No. 07 Tahun 2026 Pasal 20 Ayat (1) Huruf (c)” sebagai aturan kesehatan masyarakat secara umum. Lebih tepat ditulis bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa. Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 juga secara jelas memuat kegiatan pencegahan dan penurunan stunting serta fasilitasi rembuk stunting sebagai bagian dari tata kelola konvergensi stunting.

Jika Anda mau, saya juga bisa membuatkan narasi ini menjadi format Berita Acara/Laporan Kegiatan resmi Kampung Ororodo lengkap dengan latar belakang, dasar hukum, tujuan, peserta, susunan acara, hasil musyawarah, kesimpulan, dan tempat tanda tangan Kepala Kampung/Bamus.

Selasa, 06 Oktober 2026

SELAMAT HARI BAKTI PENDAMPING DESA



“Bersama Pendamping Desa, Membangun Desa, Menuju Indonesia Maju.”

Terus berkarya, mengabdi, dan mendampingi masyarakat demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Selamat Hari Bakti Pendamping Desa!
Pengabdian untuk Desa, Dedikasi untuk Indonesia.


MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAMPUNG (MUSRENBANGKAM) TA.2027 KAMPUNG BOMOPAI, DISTRIK YARO, KABUPATEN NABIRE , PROVINSI PAPUA TENGAH

 



Pada hari ini, Kamis , tanggal 1 Oktober 2026, bertempat di Kampung   Bomopai, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan Musyawarah Kampung bersama Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) dalam rangka membahas dan menyepakati rencana pembangunan serta rencana anggaran Kampung Bomopai untuk Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan musyawarah ini sekaligus dirangkaikan dengan musyawarah bidang kesehatan masyarakat dan musyawarah kampung, sebagai bagian dari proses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Tahun Anggaran 2027.

A. Maksud dan Tujuan

Musyawarah dilaksanakan dengan tujuan:

  1. Menggali dan menghimpun aspirasi serta kebutuhan masyarakat Kampung Bomopai.
  2. Membahas prioritas pembangunan kampung untuk Tahun Anggaran 2027.
  3. Membahas kebutuhan dan program peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat kampung.
  4. Menentukan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran kampung.
  5. Menyepakati rencana kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKPK Kampung Bomopai Tahun Anggaran 2027.
  6. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

B. Pokok Pembahasan

Dalam musyawarah tersebut dibahas beberapa hal penting, antara lain:

  • Rencana pembangunan Kampung Bomopai Tahun Anggaran 2027.
  • Prioritas penggunaan anggaran kampung Tahun 2027.
  • Program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kampung.
  • Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Kegiatan posyandu dan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Pencegahan dan penanganan masalah kesehatan masyarakat.
  • Program pendidikan, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Usulan masyarakat yang akan menjadi prioritas dalam RKPK Tahun Anggaran 2027.

C. Hasil Musyawarah

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama peserta musyawarah, maka seluruh usulan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dibahas akan disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan Kampung Bomopai.

Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut menjadi bahan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK)  Bomopai Tahun Anggaran 2027, serta menjadi dasar dalam penyusunan rencana anggaran kampung Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Musyawarah juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan kampung agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kampung Bomopai.

 

D. Penutup

Demikian musyawarah kampung dan Musrenbang Kampung Bomopai Tahun Anggaran 2027 ini dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan kampung.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kampung Bomopai pada Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara transparan, efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung  Bomopai.

                                                                                    Bomopai, 1 Oktober 2026

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAMPUNG (MUSRENBANGKAM) TA.2027 KAMPUNG WANGGAR PANTAI, DISTRIK YARO, KABUPATEN NABIRE , PROVINSI PAPUA TENGAH

 



MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAMPUNG (MUSRENBANGKAM) TA.2027

KAMPUNG WANGGAR  PANTAI, DISTRIK YARO, KABUPATEN NABIRE , PROVINSI PAPUA TENGAH

Pada hari ini, Selasa, tanggal 6 Oktober 2026, bertempat di Kampung Wangar Pantai, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan Musyawarah Kampung bersama Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) dalam rangka membahas dan menyepakati rencana pembangunan serta rencana anggaran Kampung Wanggar pantai untuk Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan musyawarah ini sekaligus dirangkaikan dengan musyawarah bidang kesehatan masyarakat dan musyawarah kampung, sebagai bagian dari proses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Tahun Anggaran 2027.

A. Maksud dan Tujuan

Musyawarah dilaksanakan dengan tujuan:

  1. Menggali dan menghimpun aspirasi serta kebutuhan masyarakat Kampung Wanggar pantai.
  2. Membahas prioritas pembangunan kampung untuk Tahun Anggaran 2027.
  3. Membahas kebutuhan dan program peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat kampung.
  4. Menentukan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran kampung.
  5. Menyepakati rencana kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKPK Kampung Wanggar pantai Tahun Anggaran 2027.
  6. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

B. Pokok Pembahasan

Dalam musyawarah tersebut dibahas beberapa hal penting, antara lain:

  • Rencana pembangunan Kampung Wanggar pantai Tahun Anggaran 2027.
  • Prioritas penggunaan anggaran kampung Tahun 2027.
  • Program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kampung.
  • Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Kegiatan posyandu dan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Pencegahan dan penanganan masalah kesehatan masyarakat.
  • Program pendidikan, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Usulan masyarakat yang akan menjadi prioritas dalam RKPK Tahun Anggaran 2027.

C. Hasil Musyawarah

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama peserta musyawarah, maka seluruh usulan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dibahas akan disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan Kampung Wanggar pantai.

Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut menjadi bahan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Wangar Pantai Tahun Anggaran 2027, serta menjadi dasar dalam penyusunan rencana anggaran kampung Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Musyawarah juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan kampung agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kampung Wanggar pantai.

D. Penutup

Demikian musyawarah kampung dan Musrenbang Kampung Wanggar Pantai Tahun Anggaran 2027 ini dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan kampung.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kampung Wangar Pantai pada Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara transparan, efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung Wanggar panti.

                                                                           Wanggar Pantai, 6 Oktober 2026

Musrenbang Kampung 2027, Menyelengarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung ( RKP-Kamp ) 2027 Promosi Kesehatan/Rembuk stanting 2027

  Penjelasan kegiatan RKP Kampung Yaro Makmur 2027 RKP Kampung 2027 pada dasarnya adalah dokumen rencana kerja pembangunan kampung untuk...