Tentu saja. Berdasarkan ketentuan yang Anda sebutkan, kegiatan tersebut dapat dijelaskan sebagai musyawarah kampung yang mengintegrasikan promosi kesehatan, pencegahan dan penurunan stunting, Musrenbang Kampung, serta penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027 .
Ada satu hal yang perlu diluruskan: PMK Nomor 7 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 . Pasal 20 promosi ayat (1) huruf c memang mengatur “peningkatan dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa” . Sementara Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan secara khusus memuat promosi layanan dasar kesehatan serta pencegahan dan penurunan stunting.
NARASI KEGIATAN
Musyawarah Promosi Kesehatan/Stunting Berskala Kampung, Musrenbang Kampung dan Musyawarah Penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027 Kampung Ororodo, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kampung, Pemerintah Kampung Ororodo, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah , penyelenggaraan Musyawarah Promosi Kesehatan/Stunting Berskala Kampung, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbang Kampung), serta Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Tahun Anggaran 2027 .
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Jumat, 2 Oktober 2026
- Tempat: Kampung Ororodo
- Distrik: Yaro
- Kabupaten: Nabire
- Provinsi: Papua Tengah
- Agenda: Promosi kesehatan dan stunting, Musrenbang Kampung, serta Penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027.
1. Musyawarah Promosi Kesehatan dan Stunting
Musyawarah ini merupakan forum bersama masyarakat Kampung untuk mengidentifikasi permasalahan kesehatan, membahas kebutuhan masyarakat, serta menyusun langkah pencegahan dan penanganan stunting sesuai kondisi dan kewenangan Kampung.
Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 memasukkan peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan Skala Desa sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa. Di dalamnya termasuk pencegahan dan penurunan stunting.
Kelompok sasaran pencegahan dan penurunan stunting antara lain remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas, serta bayi dan anak usia 0–59 bulan . Kegiatan dapat berupa penyuluhan gizi, pemantauan pertumbuhan balita, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, edukasi pemberian makan bayi dan anak, peningkatan cakupan imunisasi, serta kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kewenangan Kampung.
Musyawarah
juga dapat membahas sanitasi, air minum layak, perilaku hidup bersih dan
sehat, kesehatan ibu dan anak, pelayanan Posyandu, penguatan kader kesehatan
dan Kader Pembangunan Manusia (KPM), serta akses masyarakat terhadap fasilitas
pelayanan kesehatan.
2. Musrenbang Kampung
Setelah
dilakukan identifikasi kebutuhan masyarakat, Musrenbang Kampung menjadi
forum untuk menyusun dan menyepakati prioritas pembangunan Kampung berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Dalam
forum tersebut masyarakat dapat menyampaikan usulan pembangunan di bidang:
- kesehatan dan penanganan
stunting;
- pendidikan;
- pemberdayaan ekonomi
masyarakat;
- ketahanan pangan;
- pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur;
- air bersih dan sanitasi;
- perlindungan sosial;
- pemberdayaan perempuan dan
anak;
- serta kebutuhan prioritas
lainnya sesuai kewenangan Kampung.
Hasil
Musrenbang kemudian menjadi bahan dalam penyusunan RKPK Tahun Anggaran 2027.
3. Musyawarah Penetapan RKPK Tahun Anggaran 2027
RKPK Tahun
Anggaran 2027
merupakan dokumen perencanaan tahunan Kampung yang memuat program dan kegiatan
yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Dalam
musyawarah penetapan RKPK, Pemerintah Kampung bersama Bamus/BPD, tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, kader kesehatan, KPM, kelompok
masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya membahas dan menyepakati:
- prioritas pembangunan Kampung
Tahun 2027;
- kegiatan kesehatan dan percepatan
penurunan stunting;
- kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
- kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana;
- kegiatan ketahanan pangan dan
ekonomi masyarakat;
- sumber pembiayaan kegiatan;
- target dan penerima manfaat;
serta
- jadwal pelaksanaan kegiatan.
Khusus bidang
kesehatan, PMK Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 20 ayat (1) huruf c menetapkan peningkatan
promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa sebagai salah
satu prioritas penggunaan Dana Desa.
4. Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan
musyawarah di Kampung Ororodo bertujuan untuk:
“Membangun
kesepakatan bersama antara Pemerintah Kampung dan masyarakat dalam menentukan
prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2027, khususnya peningkatan kualitas
kesehatan masyarakat, pencegahan dan penurunan stunting, serta pembangunan
Kampung yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
5. Hasil yang Diharapkan
Dari
pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan diperoleh:
- kesepakatan mengenai
permasalahan kesehatan dan stunting di Kampung Ororodo;
- daftar prioritas kegiatan
kesehatan Tahun 2027;
- daftar usulan pembangunan hasil
Musrenbang Kampung;
- kesepakatan prioritas program
dan kegiatan RKPK Tahun Anggaran 2027;
- komitmen bersama masyarakat
dalam pencegahan stunting;
- peningkatan peran kader
Posyandu, KPM, PKK dan masyarakat;
- serta tersusunnya perencanaan
pembangunan Kampung yang berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Catatan
penting: untuk
dokumen resmi/berita acara, sebaiknya jangan menulis “PMK No. 07 Tahun 2026
Pasal 20 Ayat (1) Huruf (c)” sebagai aturan kesehatan masyarakat secara umum.
Lebih tepat ditulis bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar prioritas
penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
kesehatan skala Desa. Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 juga secara jelas
memuat kegiatan pencegahan dan penurunan stunting serta fasilitasi rembuk
stunting sebagai bagian dari tata kelola konvergensi stunting.
Jika Anda
mau, saya juga bisa membuatkan narasi ini menjadi format Berita
Acara/Laporan Kegiatan resmi Kampung Ororodo lengkap dengan latar belakang,
dasar hukum, tujuan, peserta, susunan acara, hasil musyawarah, kesimpulan, dan
tempat tanda tangan Kepala Kampung/Bamus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar