PENDAMPINGAN PENGINPUTAN DATA DANA DESA (DD)
MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) DANA DESA TAHUN 2026
KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka mendukung tertib administrasi serta pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun Anggaran 2026, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan penginputan data Dana Desa pada 6 (enam) kampung di Distrik Yaro.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu pemerintah kampung dalam menyiapkan dan menginput data terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 secara lengkap dan sesuai dengan dokumen yang tersedia.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan pendampingan ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah kampung dalam Proses penginputan data Dana Desa pada kegiatan Monev DD Tahun 2026.
Adapun tujuan kegiatannya adalah:
- Membantu 6 (enam) kampung di Distrik Yaro dalam proses penginputan data Monev Dana Desa Tahun 2026.
- Mengirimkan data yang diinput sesuai dengan dokumen administrasi yang dimiliki masing-masing Kampung.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan administrasi pengelolaan Dana Desa.
- Mengidentifikasi data atau dokumen yang masih belum lengkap untuk dapat segera dilengkapi oleh pemerintah kampung.
- Membantu proses monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.
III. WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal: 21 September 2026
Waktu: .09:40-17:30 WIB
Tempat: Distrik Yaro / masing-masing kampung
Tahun Anggaran: 2026
IV. ASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan adalah pemerintah 6 (enam) kampung di Distrik Yaro, yang meliputi:
- Kampung Yaro Makmur
- Kampung Jaya Mukti
- Kampung Wanggar Pantai
- Kampung Bomopai
- Kampung Ororodo
- Kampung Parauto
V. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendampingan secara langsung kepada pemerintah kampung dalam proses pengumpulan, pemeriksaan, dan penginputan data Dana Desa Tahun 2026.
Tahapan kegiatan meliputi:
- Koordinasi dengan pemerintah Distrik Yaro dan pemerintah kampung.
- Penjelasan mengenai kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan dalam kegiatan Monev Dana Desa.
- Pemeriksaan ketersediaan dokumen administrasi Dana Desa Tahun 2026.
- Pendampingan proses penginputan data ke dalam sistem/aplikasi Monev Dana Desa.
- Memeriksa kembali data yang telah diinput.
- identifikasi data atau dokumen yang masih belum lengkap.
- Penyampaian catatan dan tindak lanjut kepada pemerintah kampung.
- Dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
VI. HASIL KEGIATAN
Dari kegiatan pendampingan yang dilaksanakan, pemerintah kampung pada 6 (enam) kampung di Distrik Yaro telah mendapatkan pendampingan dalam proses penginputan data Monev Dana Desa Tahun 2026.
Data yang menjadi bahan penginputan antara lain meliputi dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, realisasi penggunaan Dana Desa, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan Monev.
Melalui kegiatan ini, diharapkan data yang disampaikan oleh masing-masing kampung menjadi lebih tertib, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen administrasi yang tersedia.
VII. KENDALA
Dalam pelaksanaan kegiatan, apabila terdapat kendala, antara lain:
- Masih terdapat dokumen administrasi yang belum lengkap.
- Terdapat data yang perlu dilakukan pengecekan atau penyesuaian kembali.
- Keterbatasan jaringan internet pada saat proses penginputan.
- Masih diperlukan pendampingan bagi operator atau aparat kampung dalam penggunaan sistem/aplikasi Monev.
Kendala tersebut menjadi bahan untuk dilakukan perbaikan dan tindak lanjut bersama pemerintah kampung.
VIII. TINDAK LANJUT
Sebagai tindak lanjut kegiatan, pemerintah kampung diharapkan:
- Melengkapi dokumen dan data yang masih kurang.
- Melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah diinput.
- menyimpan dan mengarsipkan dokumen pendukung Dana Desa Tahun 2026 dengan baik.
- Melakukan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
- Berkoordinasi dengan pihak terkait apabila mengalami kendala dalam proses penginputan.
IX. PENUTUP
Demikianlah kegiatan pendampingan penginputan data Dana Desa dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun 2026 pada 6 (enam) kampung di Distrik Yaro ini dibuat sebagai bahan dokumentasi dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Penanggung jawab kegiatan pendampingan ini dapat mendukung ketertiban administrasi, kelengkapan data, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Desa Tahun 2026 di wilayah Distrik Yaro.
Yaro, 21 September 2026